Tarif bunga sanksi pajak digunakan sebagai dasar dalam menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga pajak. Besaran tarif bunga ini berlaku untuk periode tertentu dalam satu bulan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan tarif ini, wajib pajak dapat mengetahui besaran sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak.
Ketentuan tarif bunga sanksi pajak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperbarui melalui Perppu No. 2 Tahun 2022. Pada Desember 2021, terjadi perubahan dalam penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak dengan adanya penambahan Pasal 13 ayat (3b) dalam UU HPP. Revisi ini mengubah cara perhitungan tarif bunga sanksi pajak yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.
Perhitungan tarif bunga sanksi pajak kini mengacu pada Suku Bunga Acuan BI yang berlaku saat itu. Rumus perhitungannya adalah suku bunga acuan ditambah persentase denda sesuai ketentuan UU Cipta Kerja klaster perpajakan, kemudian dibagi 12 bulan. Dengan metode ini, tarif bunga sanksi pajak menjadi lebih fleksibel karena mengikuti perubahan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI
Mekanisme ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengacu pada tarif tetap sebesar 2% per bulan sesuai UU KUP. Jika sebelumnya tarif bunga sanksi pajak bersifat tetap, kini besarannya dapat berubah setiap bulan mengikuti kebijakan Menteri Keuangan. Jika suku bunga acuan turun, tarif sanksi pajak juga lebih rendah. Sebaliknya, jika suku bunga naik, tarif sanksi pajak ikut meningkat.
Penerapan tarif bunga sanksi pajak yang dinamis memberikan dampak langsung bagi wajib pajak dalam perencanaan pembayaran pajak. Dengan mengetahui perubahan tarif bunga sanksi pajak setiap bulan, wajib pajak dapat mengantisipasi biaya tambahan akibat keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau tarif bunga sanksi pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025
Berlaku: 1 Februari 2025 – 28 Februari 2025
(Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor – 2/KMK.10/2025)
A. Sanksi Administrasi
Ketentuan dalam UU KUP | Tarif Bunga Per Bulan (1 – 28 Februari 2025) | Tarif Bunga Per Bulan (1 – 31 Januari 2025) |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,59% | 0,58% |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1,00% | 1,00% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,41% | 1,41% |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,83% | 1,83% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,25% | 2,25% |
Bukan hanya pengenaan sanksi perpajakan saja, pemerintah juga memberikan imbalan pajak dengan tarif imbalan yang diperbarui setiap bulannya kepada wajib pajak yang berhak.
B. Imbalan Bunga
Ketentuan dalam KUP | Tarif Imbalan Per Bulan (1 – 31 Januari 2025) | Tarif Imbalan Per Bulan (1 – 28 Februari 2024) |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,59% | 0,58% |
Penjelasan Tabel Pasal dalam UU KUP pada Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak
Perlu dipahami, selain pengenaan sanksi administrasi pajak, DJP juga memberikan imbalan bunga terhadap Wajib Pajak (WP) yang berhak.
Berikut penjelasan pasal-pasal dalam UU KUP terkait pengenaan sanksi denda pajak dan pemberian imbalan bunga terhadap Wajib Pajak:
A. Sanksi Administrasi (Ketentuan Tarif Sanksi Pajak)
1. Penjelasan Pasal 19 UU KUP
a. Pasal 19 ayat (1):
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 19 ayat (2):
“Dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 19 ayat (3):
“Dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, WP dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
2. Penjelasan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 14 UU KUP
a. Pasal 8 ayat (2):
“Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 8 ayat (2a):
“Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 9 ayat (2a):
“Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
d. Pasal 9 ayat (2b):
“Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
e. Pasal 14 ayat (3):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
3. Penjelasan Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 ayat (5):
“Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, atau;
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa;
Dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
4. Penjelasan Pasal 13 UU KUP
a. Pasal 13 ayat (2):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 13 ayat (2a):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 13 ayat (3b):
“Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
Pasal 13 ayat (3) huruf a dan huruf b berbunyi:
Pasal 13 ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:
a. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak
b. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut
B. Imbalan Bunga
Penjelasan beberapa pasal dalam UU KUP terkait pemberian imbalan bunga terhadap Wajib Pajak:
a. Pasal 11 ayat (3):
“Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 17B ayat (3):
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada WP diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.”
c. Pasal 17B ayat (4):
“Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
- Tidak dilanjutkan dengan penyidikan
- Dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, atau;
- Dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Dan dalam hal kepada WP diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.”
d. Pasal 27B ayat (4):
“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:
- Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12; dan
- Diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
Tabel Daftar Tarif Sanksi Pajak Periode 1 – 28 Februari 2025
Berdasarkan update data tarif bunga sanksi administrasi pajak dari Kemenkeu tersebut, berikut Mekari Klikpajak rangkum tarif sanksi pajak berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan:
Jenis Sanksi Pajak | Tarif Bunga Sanksi Pajak | Uplift |
Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] | 0,59% | 0% |
Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] | 0,59% | 0% |
Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] | 0,59% | 0% |
Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] | 1,01% | 5% |
Terlambat bayar/setor pajak | 1,01% | 5% |
Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] | 1,01% | 5% |
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] | 1,43% | 10% |
Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] | 1,43% | 15% |
Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] | 1,43% | 15% |
Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] | 2,26% | 15% |
Tabel Daftar Imbalan Pajak Periode 1 – 31 Februari 2025
Berdasarkan update data bunga imbalan pajak dari Kemenkeu tersebut, berikut Mekari Klikpajak rangkum tarif imbalan bunga pajak berdasarkan jenis imbalan pajak:
Jenis Sanksi Pajak | Tarif Imbalan Bunga Pajak |
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan | 0,59% |
Terlambat penerbitan SKPLB | 0,59% |
Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan | 0,59% |
Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Berikut rincian aturan sanksi perpajakan dan denda pajak dalam UU Cipta Kerja:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda terkait tindak pidana karena pengungkapan ketidakbenaran
Untuk tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Tarif sanksi karena pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
5. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Untuk mempermudah pengelolaan pajak Anda, gunakan TaxCalc yang dapat membantu Anda menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih efisien.
Tarif bunga sanksi pajak berfungsi sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi yang dikenakan atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Dengan sistem baru yang mengacu pada Suku Bunga Acuan BI, tarif sanksi pajak menjadi lebih fleksibel dan dapat berubah setiap bulan. Perubahan ini menggantikan sistem lama yang menggunakan tarif tetap 2% per bulan sesuai UU KUP. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memantau tarif bunga sanksi pajak secara berkala agar dapat mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin timbul.