Apakah Anda mengalami SPT 1770S dengan status kurang bayar? Jangan khawatir, ada beberapa langkah mudah untuk melaporkannya dan menyelesaikan pembayaran pajak yang kurang. SPT 1770S kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan pekerjaan, penghasilan dari berbagai sumber, atau pajak yang belum dipotong dari penghasilan tambahan.
Apa Itu SPT 1770S?
SPT 1770S adalah formulir pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan:
- Dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Tidak melebihi Rp60.000.000 per tahun.
- Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya atau yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final di luar usaha.
Faktor Penyebab SPT 1770S Kurang Bayar
Beberapa faktor utama yang menyebabkan status kurang bayar pada SPT 1770S antara lain:
- Pindah kerja: Jika dalam satu tahun bekerja di beberapa perusahaan tanpa menyerahkan Bukti Potong 1721 A1 sebelumnya, perhitungan pajak bisa kurang akurat.
- Penghasilan dari beberapa sumber: Menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dapat meningkatkan jumlah penghasilan kena pajak.
- Pembayaran pajak kurang: Jika pajak yang dipotong tidak mencukupi, maka akan muncul kekurangan pajak yang harus dibayar sendiri.
- Penghasilan lain yang belum dipotong pajak: Jika Anda memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium, hadiah, atau keuntungan investasi yang belum dikenakan pajak, maka akan terjadi kekurangan pembayaran pajak.
Peraturan Terbaru Terkait Pelaporan SPT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, SPT dengan status kurang bayar wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini digunakan sebagai bukti pembayaran pajak yang kurang.
Menghadapi perhitungan pajak yang rumit? TaxCalc hadir sebagai solusi untuk membantu Anda menghitung pajak Anda dengan cepat dan akurat.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan dokumen berikut:
- Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 atau A2).
- Daftar penghasilan lain di luar pekerjaan utama.
- Data harta dan utang per 31 Desember tahun pajak.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan yang dapat mengurangi pajak.
- Bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya jika ada.
2. Login ke DJP Online
- Buka www.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta password.
- Pilih menu e-Filing lalu klik Buat SPT.
- Jawab pertanyaan yang disediakan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
3. Pengisian Formulir SPT 1770S
- Isi Tahun Pajak dan pilih SPT Normal jika baru pertama kali melapor.
- Jika memiliki Bukti Potong Pajak, input data sesuai dengan formulir 1721 A1 atau A2.
- Masukkan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber lainnya.
- Jika memiliki penghasilan luar negeri atau penghasilan tidak kena pajak, isi sesuai data yang dimiliki.
- Pastikan semua penghasilan telah diinput untuk menghindari kesalahan perhitungan.
4. Tambahkan Data Harta, Utang, dan Tanggungan
- Jika memiliki harta, utang, atau tanggungan, tambahkan dalam formulir.
- Jika sudah pernah melapor sebelumnya, gunakan data tahun sebelumnya dan perbarui jika ada perubahan.
- Pastikan nilai harta dan utang sesuai dengan laporan keuangan pribadi.
5. Perhitungan Pajak
- Sistem akan otomatis menghitung jumlah pajak yang terutang.
- Jika ada pajak kurang bayar, Anda harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menyelesaikan pelaporan.
6. Pembayaran Pajak Kurang Bayar
- Buat kode billing melalui DJP Online atau layanan perbankan yang mendukung.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau kantor pos.
- Simpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran.
7. Kirim SPT
- Setelah pembayaran dilakukan, masukkan NTPN ke dalam formulir SPT.
- Pastikan semua data sudah benar sebelum mengklik Kirim SPT.
- Setelah dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Tips Menghindari SPT 1770S Kurang Bayar
- Pastikan seluruh penghasilan sudah tercatat dalam bukti potong pajak.
- Lakukan pengecekan potongan pajak setiap bulan agar tidak terjadi kekurangan bayar.
- Laporkan penghasilan tambahan secara berkala agar tidak terakumulasi di akhir tahun.
- Jika berpindah pekerjaan, pastikan menyerahkan bukti potong pajak ke perusahaan baru.
- Manfaatkan insentif pajak seperti zakat dan donasi yang dapat mengurangi pajak terutang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan pelaporan SPT 1770S kurang bayar dengan mudah dan menghindari sanksi administrasi. Pastikan selalu melakukan pengecekan data sebelum mengajukan SPT untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak.