Pengenalan Apa Itu Coretax
Apa itu Coretax? Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajaknya. Cortax telah resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia sejak awal Januari 2025 sebagai langkah strategis dalam modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Tujuan Coretax
Perubahan Sistem Perpajakan
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan agar lebih modern dan terintegrasi. Sistem ini memungkinkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Integrasi Proses Bisnis Pajak
Coretax menghubungkan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semuanya dapat dilakukan dalam sistem ini. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengakses berbagai sistem terpisah untuk memenuhi kewajibannya.
Peluncuran dan Praimplementasi
Peluncuran Coretax oleh DJP
Coretax telah resmi diluncurkan oleh DJP dan kini dapat diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. DJP memastikan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan akses dan efektivitas dalam pengelolaan pajak.
Tahap Uji Coba Coretax
Sebelum peluncuran resmi, Coretax telah melalui tahap uji coba pada 24-31 Desember 2024. Dalam tahap ini, DJP melakukan uji coba sistem untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar wajib pajak dapat menggunakan Coretax tanpa kendala.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Kemudahan Akses Layanan Pajak
Dengan sistem berbasis digital, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak kapan saja dan di mana saja. Coretax menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor pajak dalam melakukan administrasi pajak.
Mengoptimalkan dalam Pengelolaan Pajak
Coretax mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak. Dengan fitur otomatisasi, wajib pajak dapat menghemat waktu dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Coretax merupakan langkah besar dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi, dan modern. Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajibannya. DJP berharap implementasi Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.
Kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21?
Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat dan akurat.