first-page

Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik 2025 di Indonesia

kebijakan pajak kendaraan listrik

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan fiskal. Salah satu langkah strategis adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan insentif pajak kendaraan listrik untuk mempercepat transisi ke energi bersih. Kebijakan ini bertujuan menekan harga kendaraan listrik agar lebih terjangkau serta mendukung industri otomotif dalam negeri.

Kebijakan pajak kendaraan listrik adalah aturan yang memberikan insentif fiskal untuk kendaraan berbasis baterai dan kendaraan rendah emisi karbon (LCEV). Insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Dengan adanya kebijakan ini, konsumen bisa membeli kendaraan listrik dengan harga lebih rendah.

Jenis Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025

Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

1. PPN DTP untuk Mobil Listrik

Insentif ini berlaku bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai) roda empat dan bus listrik tertentu. Pemerintah menanggung sebagian PPN agar harga kendaraan lebih terjangkau.

  • Besar Insentif
    • Kendaraan listrik dengan TKDN minimal 40% mendapat insentif PPN sebesar 10% dari harga jual.
    • Kendaraan listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% mendapat insentif PPN sebesar 5% dari harga jual.
  • Syarat Mendapatkan Insentif
    • Kendaraan harus memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian.
    • Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak terpisah dengan kode transaksi tertentu.
    • Laporan realisasi faktur pajak harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026 agar insentif tetap berlaku.

Jika persyaratan tidak dipenuhi, insentif PPN DTP tidak berlaku, dan pajak menjadi tanggungan penuh penjual.

2. PPnBM DTP untuk Kendaraan Hybrid

Selain insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi kendaraan rendah emisi karbon atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang menggunakan teknologi hybrid.

  • Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif
    • Full Hybrid: Kendaraan dengan motor listrik dan mesin pembakaran yang bekerja secara otomatis.
    • Mild Hybrid: Kendaraan dengan motor listrik kecil yang membantu mesin pembakaran untuk efisiensi bahan bakar.
    • Plug-in Hybrid (PHEV): Kendaraan hybrid yang dapat diisi daya baterainya melalui sumber listrik eksternal.
  • Besar Insentif
    • Pemerintah menanggung PPnBM sebesar 3% dari harga jual kendaraan untuk kendaraan hybrid yang memenuhi kriteria LCEV.
  • Syarat Mendapatkan Insentif
    • Kendaraan harus memiliki sertifikat LCEV yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
    • Perusahaan otomotif harus memiliki surat penetapan sebagai produsen kendaraan emisi rendah.
    • Faktur pajak harus mencantumkan kode transaksi khusus dan keterangan bahwa PPnBM ditanggung pemerintah.
    • Insentif ini berlaku untuk transaksi Januari hingga Desember 2025, dengan laporan pajak paling lambat 31 Januari 2026.

Jika tenggat waktu pelaporan tidak dipenuhi, insentif PPnBM DTP akan dibatalkan, dan pajak harus dibayar sesuai tarif normal.

Kebijakan pajak kendaraan listrik melalui PMK No. 12 Tahun 2025 bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP, harga kendaraan listrik dan hybrid menjadi lebih kompetitif. Selain memberikan manfaat bagi konsumen, kebijakan ini juga mendorong industri otomotif lokal untuk meningkatkan produksi berbasis komponen dalam negeri.

Menghadapi perhitungan pajak yang rumit? TaxCalc hadir sebagai solusi untuk membantu Anda menghitung pajak Anda dengan cepat dan akurat.