Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masyarakat umum tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif nol persen.
PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini, hanya kelompok masyarakat mampu yang akan terdampak.
Barang dan jasa yang dikenai kenaikan PPN adalah yang sebelumnya sudah dikenai PPnBM. Barang-barang ini umumnya memiliki nilai ekonomi tinggi dan dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Dengan demikian, masyarakat menengah ke bawah tidak akan merasakan dampaknya secara langsung.
Apa Itu PPnBM dan Mengapa Dikenakan pada Barang Mewah?
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang yang dianggap bukan kebutuhan pokok. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah serta meningkatkan penerimaan negara dari kelompok ekonomi atas.
Barang yang dikenai PPnBM umumnya memiliki harga tinggi dan tidak digunakan oleh masyarakat luas. Beberapa contoh barang yang dikenai PPnBM adalah kendaraan bermotor mewah, properti premium, serta barang eksklusif lainnya. Dengan adanya kenaikan PPN, beban pajak tetap ditujukan kepada konsumen kelas atas tanpa memengaruhi daya beli masyarakat umum.
Daftar Barang yang Terdampak PPN 12 Persen
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur daftar barang yang terkena kenaikan PPN. Kenaikan PPN ini hanya berlaku pada barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Beberapa kelompok barang yang dikenai kenaikan PPN adalah:
- Properti Mewah – Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
- Pesawat dan Balon Udara – Termasuk pesawat tanpa tenaga penggerak serta pesawat udara non-komersial.
- Senjata Api dan Amunisi – Senjata artileri, revolver, dan pistol kecuali untuk kepentingan negara.
- Kapal Pesiar Mewah – Kapal ekskursi dan yacht yang bukan untuk angkutan umum atau kebutuhan negara.
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat umum. Barang kebutuhan pokok dan layanan esensial tetap bebas dari kenaikan pajak.
Kesulitan menghitung PPN? Dengan berbagai regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahun, TaxCalc hadir sebagai solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah perhitungan dan pelaporan pajak Anda secara lengkap, cepat, dan akurat.
Dukungan Ekonomi di Tengah Kenaikan PPN
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap seimbang dan pro-rakyat. Dengan adanya insentif ekonomi ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Kenaikan PPN Tidak Berdampak pada Kebutuhan Pokok Masyarakat
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan PPN. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenai PPnBM. Sementara itu, kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, serta jasa pendidikan dan angkutan umum tetap bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen.
Pemerintah telah merancang kebijakan ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya stimulus ekonomi dan pengecualian untuk kebutuhan pokok, daya beli masyarakat tetap terlindungi. Kenaikan PPN ini dirancang agar kelompok ekonomi atas memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan negara.