PPh Final UMKM tetap menggunakan tarif 0,5% dari omzet dalam ketentuan terbaru. Namun, pemerintah memperketat kriteria badan usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Perubahan ini membuat sejumlah badan usaha perlu menyiapkan administrasi sebelum beralih ke mekanisme perpajakan umum. Tanpa persiapan, pencatatan transaksi dan perhitungan pajak bisa menjadi lebih rumit. Karena itu, masa transisi dapat dimanfaatkan untuk membenahi pembukuan dan tata kelola usaha sejak awal.
Perubahan PPh Final UMKM yang Perlu Dipahami
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun, CV, PT selain perseroan perorangan, firma, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan terbaru.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah firm splitting. Praktik ini memecah kegiatan usaha menjadi beberapa entitas agar omzet tiap entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Pemerintah mengarahkan fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan.
Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet
- Kriteria badan usaha penerima fasilitas menjadi lebih terbatas
- Terdapat ketentuan peralihan bagi badan usaha tertentu
- Badan usaha perlu mempersiapkan pembukuan untuk mekanisme umum
Masa Transisi bagi Badan Usaha
Ketentuan sebelumnya memberikan masa pemanfaatan PPh Final UMKM selama tiga tahun bagi PT. Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkannya selama empat tahun. PP 20/2026 memberikan ketentuan peralihan bagi entitas yang masa penggunaannya belum berakhir.
Masa tersebut dapat digunakan untuk menyiapkan sistem administrasi yang lebih tertib. Perubahan menuju mekanisme umum membuat badan usaha perlu memahami pencatatan transaksi dan pembukuan dengan lebih baik. Persiapan sejak sekarang dapat mengurangi risiko kesalahan ketika kewajiban berubah.
Hal yang perlu mulai disiapkan antara lain:
- Merapikan pencatatan seluruh transaksi usaha
- Memisahkan transaksi bisnis dan pribadi
- Menyimpan bukti transaksi secara teratur
- Menyusun laporan keuangan secara berkala
| Aspek | PPh Final UMKM | Mekanisme Umum |
|---|---|---|
| Dasar penghitungan | Omzet | Penghasilan neto |
| Pembukuan | Tetap perlu diperhatikan | Semakin penting |
| Biaya usaha | Tidak menjadi dasar tarif final | Perlu diperhitungkan secara fiskal |
| Administrasi | Relatif sederhana | Lebih kompleks |
Mengapa Pembukuan Menjadi Penting?

Dalam mekanisme PPh Final UMKM, penghitungan pajak berdasarkan omzet terasa lebih sederhana. Ketika badan usaha masuk mekanisme umum, penghitungan pajak menggunakan penghasilan neto. Kondisi tersebut membuat kualitas pencatatan transaksi dan pembukuan menjadi semakin penting.
Pembukuan membantu badan usaha mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat. Data tersebut juga dapat digunakan untuk memantau omzet, mengevaluasi pengeluaran, serta menghitung kewajiban perpajakan. Kewajiban pembukuan bagi wajib pajak badan sendiri telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU KUP.
Mulailah membangun kebiasaan administrasi yang rapi sebelum masa transisi berakhir. Dengan begitu, perubahan mekanisme pajak tidak datang sebagai beban administrasi yang mendadak.
Siapkan Administrasi Sebelum Beralih
Badan usaha juga perlu memahami biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Selain itu, pelaku usaha perlu mengenali tarif umum PPh Badan dan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E UU PPh.
Pemahaman tersebut membantu perusahaan menyesuaikan pencatatan dengan kebutuhan perpajakan mendatang. Administrasi yang tertib juga memudahkan perusahaan mengevaluasi kondisi keuangan dan kewajiban pajaknya.
Seiring meningkatnya kebutuhan administrasi perpajakan, perusahaan juga perlu memastikan perhitungan pajak karyawan tetap akurat. TaxCalc dapat membantu menghitung PPh 21 secara praktis sehingga proses administrasi payroll lebih mudah dikelola.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan mulai sekarang:
- Rapikan pembukuan dan lakukan pencatatan transaksi secara konsisten.
- Dokumentasikan biaya usaha beserta bukti pendukungnya.
- Pelajari ketentuan PPh Badan yang akan berlaku bagi usaha.
- Evaluasi sistem administrasi sebelum memasuki mekanisme perpajakan umum.
PPh Final UMKM masih memberikan kemudahan melalui tarif 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Bagi badan usaha yang memasuki masa transisi, periode ini dapat digunakan untuk membenahi pembukuan dan administrasi. Mulai siapkan tata kelola pajak sejak sekarang agar perusahaan lebih siap menghadapi mekanisme perpajakan umum.