Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan subsidi motor listrik untuk tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru. Kini, skema insentif berubah dengan memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif ini diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik roda dua.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP untuk motor listrik roda dua masih dalam tahap finalisasi. Skema ini diharapkan dapat segera diterapkan sebelum Lebaran. Regulasi terkait insentif pajak ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
Skema PPN DTP untuk Kendaraan Listrik
Dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dan 5% dari harga jual kendaraan listrik. Insentif ini juga berlaku untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) guna mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan yang mendapat insentif ini harus memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa subsidi motor listrik akan tetap diberikan dalam bentuk insentif pajak. Dalam paket stimulus ekonomi yang disampaikan, subsidi pajak untuk kendaraan listrik masuk dalam kategori pajak yang ditanggung pemerintah. Namun, skema lengkapnya masih menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan.
Dampak Subsidi Motor Listrik bagi Industri dan Konsumen
Keputusan pemerintah dalam memberikan insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik kendaraan listrik di masyarakat. Dengan adanya subsidi, harga motor listrik menjadi lebih terjangkau, sehingga lebih banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk mendukung industri kendaraan listrik nasional.
Namun, ketidakpastian regulasi menyebabkan masyarakat menunda pembelian motor listrik. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mengungkapkan bahwa stok kendaraan listrik di dealer menumpuk akibat minimnya peminat. Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi, menekankan perlunya percepatan regulasi agar masyarakat lebih yakin dalam membeli motor listrik.
Selain itu, kondisi keuangan negara yang sedang tidak stabil menjadi tantangan dalam implementasi subsidi ini. Pemerintah harus memastikan bahwa skema insentif ini tetap berjalan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Jika subsidi dalam bentuk potongan harga sulit diterapkan, maka insentif berupa PPN DTP dapat menjadi solusi terbaik.
Subsidi motor listrik melalui skema PPN DTP menjadi langkah pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Insentif ini memberikan keuntungan bagi konsumen dengan harga yang lebih terjangkau serta mendukung industri kendaraan listrik dalam negeri. Namun, percepatan regulasi menjadi hal yang krusial agar subsidi ini benar-benar efektif dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat dan akurat.