Mau tahu cara mudah lapor pajak untuk freelancer? Simak penjelasan lengkapnya dibawah!
Freelancer tetap memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan. Pekerjaan lepas tetap menghasilkan uang dan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Pelaporan pajak dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan formulir 1770. Dengan memahami cara pelaporan yang benar, freelancer dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.
Seorang freelancer mendapatkan penghasilan dari berbagai klien yang menggunakan jasanya. Penghasilan tersebut termasuk dalam kategori penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan. Formulir 1770 digunakan karena penghasilan yang diperoleh tidak berasal dari satu sumber saja. Formulir ini juga mencakup penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) kepada freelancer seperti halnya pekerja tetap. Namun, cara menghitung pajak freelancer berbeda dari karyawan tetap. Penghasilan freelancer yang tidak tetap membuat perhitungan pajaknya perlu disesuaikan setiap tahunnya. Oleh karena itu, freelancer perlu memahami tata cara pelaporan yang benar agar tidak terkena sanksi.
Panduan Lapor Pajak untuk Freelancer via DJP Online
Freelancer dapat melaporkan pajaknya secara online melalui e-Filing di website DJP Online. Batas waktu pelaporan SPT tahunan biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahun. Melalui e-Filing, freelancer tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melapor.
Berikut langkah-langkah pelaporan pajak secara online:
- Buka situs DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu klik ‘Login’.
- Pilih ‘e-Form SPT 1770’, isi tahun pajak, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
- Unduh dokumen e-Form dan isi sesuai dengan data penghasilan.
- Lengkapi lampiran yang diperlukan seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain.
- Setelah semua data terisi, klik ‘Submit’ dan unggah dokumen dalam format PDF.
- Salin kode verifikasi dari email, lalu masukkan ke e-Form untuk menyelesaikan pelaporan.
Dengan langkah-langkah ini, freelancer dapat melaporkan pajaknya secara mudah dan aman. Pastikan semua data diisi dengan benar agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan.
Cara Menghitung Pajak untuk Freelancer
Freelancer dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif progresif. Besaran pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Salah satu metode perhitungannya adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sebagai contoh, jika seorang freelancer berpenghasilan Rp10 juta per bulan, maka penghitungan pajaknya adalah:
- Penghasilan Bruto dalam setahun: Rp120.000.000
- Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
- PKP: Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP) = Rp6.000.000
- PPh 21 yang harus dibayar: 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun
Karena penghasilan freelancer tidak tetap, perhitungan pajak perlu disesuaikan setiap tahun. Pastikan untuk mengecek tarif NPPN sesuai dengan daerah masing-masing agar perhitungan lebih akurat.
Kesulitan menghitung Pajak? Dengan berbagai regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahun, TaxCalc hadir sebagai solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah perhitungan dan pelaporan pajak Anda secara lengkap, cepat, dan akurat.
Freelancer wajib memahami cara lapor dan menghitung pajak dengan benar. Pelaporan yang tepat tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya layanan online, pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan praktis untuk freelancer.