Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penerimaan pajak kripto dari transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun hingga akhir 2024. Pemungutan pajak yang dimulai sejak pertengahan 2022 mencakup pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp 620,4 miliar pada 2024, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 220,83 miliar.
Kontribusi Pajak Kripto
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menyoroti peningkatan kontribusi pajak kripto. Pajak ini terdiri dari:
- Rp 510,56 miliar dari PPh 22 atas penjualan kripto
- Rp 577,12 miliar dari PPN atas pembelian kripto
Sejak kebijakan pajak ini diberlakukan, Indonesia telah mengumpulkan pendapatan yang signifikan, mencerminkan perkembangan pasar kripto.
Pertumbuhan Transaksi dan Investor
Transaksi kripto di Indonesia melonjak hingga Rp 650,61 triliun pada Desember 2024, meningkat 335,91% secara tahunan. Jumlah investor kripto terdaftar juga tumbuh sebesar 23,77%, mencapai 22,91 juta pada akhir 2024. Pertumbuhan pesat ini menegaskan minat dan adopsi aset digital yang semakin luas di Indonesia.
Regulasi dan Peran OJK
Lanskap regulasi kripto di Indonesia juga mengalami perubahan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan pengawasan kripto ke OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024. Peralihan ini diformalisasi melalui Nota Kesepahaman dan serah terima resmi pada 10 Januari 2025.
Saat ini, Indonesia memiliki 16 pedagang aset kripto berlisensi penuh dan 14 pedagang tambahan yang sedang dalam proses perizinan. Terdapat juga tiga organisasi pengaturan mandiri (SRO) yang mengawasi aset kripto untuk memastikan kepatuhan dan stabilitas pasar. Meskipun ada transisi regulasi, pedagang yang belum berlisensi masih dapat memfasilitasi transaksi sambil menyelesaikan persyaratan perizinan mereka.
Masa Depan Pajak Kripto
Kerangka pajak kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Dengan rata-rata transaksi harian mencapai sekitar Rp 2 triliun, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari sektor ini akan terus meningkat. Perkembangan industri kripto dan partisipasi investor yang meningkat terus berkontribusi terhadap penerimaan pajak, memperkuat peran aset digital dalam ekosistem keuangan Indonesia.
Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat dan akurat.