first-page

Seri PBB – Keberatan Atas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-keberatan-atas-pengenaan-pajak-bumi-dan-bangunan

Alasan Pengajuan Keberatan

  1. Dalam hal Wajib Pajak (WP) merasa SPPT/SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai : luas Objek Pajak bumi dan/atau bangunan; dan/atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya.
  2. Perbedaan penafsiran Undang-undang antara WP dan Pegawai Pajak.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Untuk dapat dipertimbangkan sebagai permohonan keberatan, pengajuan keberatan harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :

  1. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh WP.
  2. Dalam hal keadaan terpaksa (force majeur) WP harus dapat memberikan dan membuktikan alasan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.
  3. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  4. Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP;
  5. Dalam hal dikuasakan kepada pihak lain harus melampirkan surat kuasa;
  6. Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/Kepala Desa setempat untuk setiap SPPT/SKP per tahun pajak;
  7. Mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan WP.

Pengajuan Keberatan Tidak Menunda Kewajiban Membayar Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak

Meskipun WP mengajukan keberatan, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dilaksanakan dan penagihan tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Keputusan Keberatan

Keputusan keberatan atas SPPT/SKP berupa:

  1. Menolak, apabila permohonan keberatan WP memenuhi persyaratan formal atau formal dan material, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa alasan yang diajukan oleh wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.
  2. Menerima seluruhnya atau sebagian, apabila alasan WP sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan WP, atau atas perintah Undang-undang. menerima sebagian, apabila sebagian alasan WP sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
  3. Tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan WP tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nmor KEP-59/PJ.6/2000.
  4. Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Lain-Lain

  1. Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.
  2. Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000,00 harus diajukan oleh WP secara perseorangan.
  3. KPP Pratama setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima.
  4. Tanda terima dari KPP Pratama/tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat/sejenisnya merupakan tanda bukti bagi kepentingan WP.